Materi Diskusi Hukum Tata Negara

Gemar Belajar (GEMBEL)

Diskusi HUKUM TATA NEGARA

 DEFENISI HUKUM TATA NEGARA
Van Vallenhoven : Hukum Tata Negara mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatannya dan dari masing-masing itu menentukan wilayah lingkungan rakyatnya, dan akhirnya menentukan badan-badan dan fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat hukum itu serta menentukan susunan dan wewenang badan-badan tersebut.

Longemann : Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi-organisasi Negara, dimana Hukum Tata Negara yang dipelajari adalah Jabatan-jabatan apa yang ada dalam suatu Negara, Siapa yang mengadakan jabatan-jabatan itu, Bagaimana caranya melengkapi jabatan-jabatan itu, Apa tugas jabatan itu, Apa yang menjadi wewenangnya, Bagaimana hubungan kekuasaan antara para pejabat, Didalam batas-batas apa organisasi Negara menjalankan tugasnya.

Apeldoorn : Hukum Negara dalam arti sempit menunjukkan organisasi-organisasi yang memegang kekuasaan pemerintahan dan batas-batas kekuasaannya., Hukum Negara dalama arti luas meliputi Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara.

 CARA PENDEKATAN DALAM HUKUM TATA NEGARA
 Pendekatan yuridis formil
Pada asas-asas hukum yang mendasari ketentuan peraturan. Contohnya : perundang-undangan tidak boleh menyimpang dari UUD
 Pendekatan filosofi
Pada pandangan hidup bangsa. Contohnya : falsafah bangsa Indonesia adalah pancasila
 Pendekatan sosiologis
Pada kemasyarakatan khususnya politis artinya ketentuan yang berlaku hakikatnya merupakan hasil keputusan politis
 Pendekatan historis
pada sudut pandang sejarah. Contohnya kronologis pembuatan

 HUBUNGAN HUKUM TATA NEGARA DENGAN ILMU-ILMU LAINNYA
1. Hubungan hukum tata Negara dengan ilmu Negara
• Segi sifat
Intinya dari segi ini ilmu Negara menitikberatkan pada teorinya sedangkan tata Negara adalah pelaksanaannya
• Segi manfaat
Ilmu Negara merupakan ilmu pengetahuan yang menyelidiki pengertian-pengertian pokok dan sendi-sendi dasar teoritis yang bersifat umum untuk hukum tata Negara. Karenanya untuk mengerti hukum tata Negara harus terlebih dahulu memiliki pengetahuan secara umum tentang ilmu Negara. Dengan demikian ilmu Negara dapat memberikan dasar teoritis untuk hukum tata negara positif, dan hukum tata Negara merupakan penerapan di dalam kenyataan bahan-bahan teoritis dari ilmu Negara

2. Hukum tata Negara dengan ilmu politik
Hukum Tata Negara mempelajari peraturan-peraturan hukum yang mengatur organisasi kekuasaan Negara, sedangkan Ilmu Politik mempelajari kekuasaan dilihat dari aspek perilaku kekuasaan tersebut. Setiap produk Undang-Undang merupakan hasil dari proses politik atau keputusan politik karena setiap Undang-Undang pada hakekatnya disusun dan dibentuk oleh Lembaga-Lembaga politik, sedangkan Hukum Tata Negara melihat Undang-Undang adalah produk hukum yang dibentuk oleh alat-alat perlengkapan Negara yang diberi wewenang melalui prosedur dan tata cara yang sudah ditetapkan oleh Hukum Tata Negara. Dengan kata lain Ilmu Politik melahirkan manusia-manusia Hukum Tata Negara sebaliknya Hukum Tata Negara merumuskan dasar dari perilaku politik/kekuasaan.
Menurut Barrents, Hukum Tata Negara ibarat sebagai kerangka manusia, sedangkan Ilmu Politik diibaratkan sebagai daging yang membalut kerangka tersebut.

3. Hubungan hukum tata Negara dengan hukum administrasi Negara
Dikatakan berhubungan, karena hukum tata Negara dalam arti sempit adalah bagian dari hukum administrasi.

• Kranenburg
Perbedaan HTN dengan HAN tidaklah brsifat prinsipil, melainkan hanya merupakn soal untuk keperluan pembagian tugas.
HTN, meliputi hukum mengenai susunan hukum dari Negara yaitu yang terdapat dlam UUD atau UU orgnanik. HAN, meliputi hukum yang mengatur susunan dan wewenang khusus dari alat-alat perlengkapan bahan-bahan kenegaraan.
• Aliran relativisme
Tidak ada perbedan yang tajam antara HTN dan HAN, sebab keduanya mempunyai lapangan penyelidikan yang sama, yakni Negara (cara pendekatan dan peninjauannya)
• Aliran historis utilities
HTN dan HAN tidak mungkin dibedakan secara prinsipil, karena perbedaannya hanyalah didasarkan atass pertimbangan historis (sejarah) dan utilities (kegunaan)

 RUANG LINGKUP HUKUM TATA NEGARA
Persoalan/ masalah yang dibahas oleh Hukum Tata Negara :
1. Struktur Umum dari Negara sebagai organisasi adalah :
 Bentuk Negara (Kesatuan atau Federasi)
 Bentuk Pemerintahan (Kerajaan atau Republik)
 Sistem Pemerintahan (Presidentil, Parlementer, Monarki absolute)
 Corak Pemerintahan (Diktator Praktis, Nasionalis, Liberal, Demokrasi)
 Sistem Pendelegasian Kekuasaan Negara (Desentralisasi, meliputi jumlah, dasar, cara dan hubungan antara pusat dan daerah)
 Garis-garis besar tentang organisasi pelaksana (peradilan, pemerintahan, perundangan)
 Wilayah Negara (darat, laut, udara)
 Hubungan antara rakyat dengan Negara (abdi Negara, hak dan kewajiban rakyat sebagai perorangan/ golongan, cara-cara pelaksanaan hak dan menjamin hak dan sebagainya)
 Cara-cara rakyat menjalankan hak-hak ketatanegaraan (hak politik, system perwakilan, Pemilihan Umum, referendum, sistem kepartaian/ penyampaian pendapat secara tertulis dan lisan)
 Dasar Negara (arti Pancasila, hubungan Pancasila dengan kaidah-kaidah hukum, hubungan Pncasila dengan cara hidup mengatur masyarakat, sosial, ekonomi, budaya dan berbagai paham yang ada dalam masyarakat).
 Ciri-ciri lahir dan kepribadian Negara (Lagu Kebangsaan, Bahsa Nasional, Lambang, Bendera dan sebagainya)

2. Badan-badan Ketatanegaraan yang mempunyai kedudukan dalam organisasi Negara (MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK, MA,MK,KY) yaitu menyangkut masalah :
 Cara pembentukannya (Pengangkatan, Pemilihan)
 Susunan masing-masing badan (Jumlahjenis anggota dan pembagian tugas)
 Tugas dan wewenang masing-masing badan
 Cara kerjanya masing-masing badan.
 Perhubungan kekuasaan antara badan
 Masa Jabatan
 Badan-badan lain
3. Pengaturan Kehidupan Politik Rakyat
 Jenis, penggolongan dan jumlah partai politik didalam Negara dan ketentuan hukum yang mengaturnya.
 Hubungan antara kekuatan-kekuatan politik dengan badan-badan ketatanegaraan.
 Kekuatan politik dan pemilihan umum
 Arti dan kedudukan golongan kepentingan
 Arti kedudukan dan peranan golongan penekan.
 Pencerminan pendapat (perbedaan pendapat dalam masyarakat, ajaran politik, perbedaan pendapat didalam badan-badan ketatanegaraan)
 Cara kerjasama antara kekuatan-kekuatan politik (koalisi, oposisis, kerjasama atas dasar kerukunan).
4. Sejarah perkembangan ketatanegaraan sebagai latar belakang dari keadaan yang berlaku dan hubungannya dengan suatu tingkat dengan keadaan yang berlaku.

 SUMBER HUKUM TATA NEGARA
o Sumber hukum materil
1. Dasar dan pandangan hidup bernegara
2. Kekuatan-kekuatan politik yang berpengaruh pada saat merumuskan kaidah-kaidah HTN
o Sumber hukum formil
1. Hukum perundang-undangan ketatanegaraan (UU no.10 thn 2004 > UU no.12 thn 2011)
2. Hukum adat ketatanegaraan (pasal 18 b ayat 2 UUD 45)
3. Hukum kebiasaan ketatanegaraan/konvensi ketatanegaraan
4. Yurisprudensi ketatanegaraan
5. Hukum perjanjian Internasional/Traktat (pasal 11UUD 45)
6. Doktrin ketatanegaraan/pendapat para ahli

 ASAS-ASAS HUKUM TATA NEGARA
Asas-asas dalam Hukum Tata Negara dapat dilihat dalam Undang-Undang Dasar yang merupakan hukum positif dan mengatur mengenai asas-asas dan pengertian-pengertian dalam penyelenggaraan Negara.
Asas-Asas Hukum Tata Negara :
1. Asas Pancasila
Bangsa Indonesia telah menetapkan falsafah/asas dasar Negara adalah Pancasila yang artinya setiap tindakan/perbuatan baik tindakan pemerintah maupun perbuatan rakyat harus sesuai dengan ajaran Pancasila. Dalam bidang hukum Pancasila merupakan sumber hukum materiil, sehingga setiap isi peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan sila-sila yang terkandung dalam Pancasila. Undang-Undang Dasar 1945 merupakan landasan Konstitusional daripada Negara Republik Indonesia. Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 mengandung empat pokok-pokok pikiran yang merupakan cita-cita hukum Bangsa Indonesia yang mendasari hukum dasar Negara baik hukum yang tertulis dan hukum tidak tertulis.

2. Asas Negara Hukum
Setelah UUD 1945 diamandemen, maka telah ditegaskan dalam pasal 1 ayat 3 bahwa “Negara Indonesia adalah Negara hukum dimana sebelumnya hanya tersirat dan diatur dalam penjelasan UUD 1945”.
Atas ketentuan yang tegas di atas maka setiap sikap kebijakan dan tindakan perbuatan alat Negara berikut seluruh rakyat harus berdasarkan dan sesuai dengan aturan hukum. Dengan demikian semua pejabat/ alat-alat Negara tidak akan bertindak sewenang-wenang dalam menjalankan kekuasaannya.

• Ciri-ciri Rechstaat adalah :
1. Adanya pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia yang mengandung persamaan dalam bidang politik, ekonomi, sosial, kultur dan pendidikan.
2. Adanya peradilan yang bebas dan tidak memihak, tidak dipengaruhi oleh suatu kekuasaan atau kekuatan lain apapun.
3. Adanya legalitas dalam arti hukum dalam semua bentuknya.
4. Adanya Undang-Undang Dasaer yang memuat ketentuan tertulis tentang hubungan antara penguasa dengan rakyat.
5. Adanya pembagian kekauasaan Negara.

• Ciri-ciri Rule of Law adalah :
1. Perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia.
2. Adanya pemisahan kekuasaan.
3. Setiap tindakan pemerintah harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan.
4. Adanya peradilan administrasi yang berdiri sendiri.

3. Asas Kedaulatan Rakyat dan Demokrasi
Kedaulatan artinya kekuasaan atau kewenangan yang tertinggi dalam suatu wilayah. Kedaulatan ratkyat artinya kekuasaan itu ada ditangan rakyat, sehingga dalam pemerintah melaksanakan tugasnya harus sesuai dengan keinginan rakyat.
Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 mengatakan :
“Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD”.
Rumusan ini secara tegas bahwa kedaulatan ada ditangan rakyat yang diatur dalam UUD 1945.UUD 1945 menjadi dasar dalam pelaksanaan suatu kedaulatan rakyat tersebut baik wewenang, tugas dan fungsinya ditentukan oleh UUD 1945. Hampir semua para ahli teoritis dari zaman dahulu hingga sekarang mengatakan bahwa yang berkuasa dalam sistem pemerintahan Negara demokrasi adalah rakyat. Paham kerakyatan/ demokrasi tidak dapat dispisahkan dengan paham Negara hukum, sebab pada akhirnya hukum yang mengatur dan membatasi kekuasaan Negara/ pemerintah dan sebaliknya kekuasaan diperlukan untuk membuat dan melaksanakan hukum. Inilah yang juga dikatakan bahwa hubungan antara hukum dengan kekuasaan tidak dapat dipisahkan dan sangat erat hubungannya.
Dalam Negara adanya saling percaya yaitu kepercayaan dari rakyat tidak boleh disalahgunakan oleh Negara dan sebaliknya harapan dari penguasa dalam batas-batas tertentu diperlukan kepatuhan dari rakyat terhadap aturanaturan yang ditetapkan oleh Negara.

4. Asas Negara Kesatuan
Pada dasarnya Negara kesatuan dideklarasikan pada saat menyatakan/ memproklamirkan kemerdekaan oleh para pendiri Negara dengan menyatakan seluruh wilayah sebagai bagian dari satu Negara.
Pasal 1 ayat 1 UUD 1945 menyatakan :
“Negara Indonesia sebagai suatu Negara kesatuan yang berbentuk Republik.”
Negara kesatuan adalah Negara kekuasaan tertinggi atas semua urusan Negara ada ditangan pemerintah pusat atau pemegang kekuasaan tertinggi dalam Negara ialaha pemerintah pusat.
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dapat menjadi dasar suatu persatuan, mengingat Bangsa Indonesia yang beraneka ragam suku bangsa, agama, budaya dan wilayah yang merupakan warisan dan kekayaan yang harus dipersatukan yaitu Bhineka Tunggal Ika. Ini berarti Negara tidak boleh disatukan atau diseragamkan, tetapi sesuai dengan Sila ketiga yaitu “Persatuan Indonesia bukan kesatuan Indonesia. Negara Kesatuan adalah konsep tentang bentuk Negara dan republic adalah konsep tentang bentuk pemerintahan.
Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia diselenggrakan engan pemberian otonomi kepada daerah yang seluas-luasnya untuk berkembang sesuai dengan potensi dan kekayaan yang dimiliki masing-masing daerah yang didorong, didukung dari bantuan pemerintah pusat.

5. Asas Pembagian Kekuasaan dalam Check and Balances
Pengetian pembagian kekuasaan adalah berbeda dari pemisahan kekuasaan, pemisahan kekuasaan berarti bahwa kekuasaan Negara itu terpisah-pisah dalam beberapa bagian seperti dikemukakan oleh Montesquieu, kekuasaan yaitu Trias Politica (Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif). Dari ketiga kekuasaan itu masing-masing terpisah satu sama linnya baik mengenai orangnya mapun fungsinya.
Pembagian kekuasaan berarti bahwa kekuasaan itu dibagi-bagi dalam beberapa bagian, tidak dipisahkan yang dapat memungkinkan adanya kerjasama antara bagian-bagian itu ( Check and Balances). Tujuan adanya pemisahan kekuasaan agar tindakan sewenang-wenang dari raja dapat dihindari dan kebebasan dan hak-hak rakyat dapat terjamin.


 SEJARAH KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
1. Periode Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945
Dalam rangka persiapan kemerdekaan Indonesia maka dibentuk BPUPKI, Pada tanggal 11 Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan dan dibentuk PPKI yang melanjutkan upaya-upaya yang telah dilakukan oleh BPUPKI dan berhasil membuat UUD 1945 yang mulai diberlakukan tanggal 18 Agustus 1945.
Setelah Proklamasi Kemerdekaan RI pada tanggal 17 Agustus 1945, maka hal-hal yang dilakukan adalah:
1. Menetapkan UUD Negara RI pada tanggal 17 Agustus 1945.
2. Menetapkan Soekarno-Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
3. Pembentukan Departemen-Departemen oleh Presiden.
4. Pengangkatan anggota KNIP oleg Presiden
5. Pembentukan delapan propinsi oleh PPKI

2. Periode Konstitusi RIS 27 Desember 1945 s.d. 17 Agustus 1950.
Setelah Indonesia merdeka tanggal 17 Agustus 1945 Belanda masih merasa mempunyai kekuasaan atas Hindia Belanda yaitu Negara bekas jajahan masih dibawah kekuasaan Kerajaan Belanda , dengan alasan :
a. Ketentuan Hukum Internasional
b. Perjanjian Postdan
Atas dasar perjanjian di atas, maka Belanda merasa memiliki Kedaulatan atas Hindia- Belanda secara De Jure. Akibat adanya pandangan ini yang kemudian menimbulkan konflik senjata antara Tentara Rakyat Indonesia (TRI) dengan NICA pada tanggal 10 Nopember 1946 di Surabaya.
Untuk mengakhiri konflik ini, maka diadakan perundingan antara Indonesia dengan Belanda pada tanggal 25 Maret 1947 di Linggarjati. yang antara lain menetapkan :
1. Belanda mengakui RI berkuasa secara de facto atas Jawa, Madura dan Sumatra, di wilayah lain yang berkuasa adalah Belanda.
2. Belanda dan Indonesia akan bekerja sama membentuk RIS.
3. Belanda dan Indonesia akan membentuk Uni Indonesia Belanda.
Hasil perundingan ini menimbulkan penafsiran yang berbeda antara Belanda Indonesa mengeani soal Kedaulatan Indonesia-Belanda, yaitu :
1. Sebelum RIS terbentuk yang berdaulat menurut Belanda adalah Belanda, sehingga hubungan luar negeri/ Internasional hanya boleh dilakukan oleh Belanda.
2. Menurut Indonesia sebelum RIS terbentuk yang berdaulat adalah Indonesia, terutama Pulau Jawa, Madura dan Sumatra sehingga hubungan luar negeri juga boleh dilakukan oleh Indonesia.
3. Belanda meminta dibuat Polisi bersama, tetapi Indonesia menolak.
Akibat adanya penafsiran ini terjadi Clash I pada tanggal 21 Juli 1947 dan Clash II tanggal 19 Desember 1948. Terjadinya konflik ini akibat adanya agresi militer Belanda terhadap Indonesia. Sedangkan menurut Belanda terjadinya agresi militer Belanda adalah dalam rangka penertiban wilayah Kedaulatan Belanda. Bentrok senjata Indonesia-Belanda ini ini kemudian dilerai oleh PBB dan melakukan genjatan senjata dan dibuat suatu perundingan baru di atas Kapal Renville tahun 1948 yang menetapkan :
1. Belanda dianggap berdaulat penuh di seluruh Indonesia sampai terbentuk RIS.
2. RIS mempunyai kedudukan sejajar dengan Belanda.
3. Ri hanya merupakan bagian RIS. Kemudian diadakan Konfrensi Meja Bundar (KMB) pada tanggal 23 Agustus 1949 yang disepakati antara lain :
1. Mendirikan Negara Indoneis serikat
2. Penyerahan kedaulatan kepada RIS
3. Mendirikan UNI antara RIS dengan kerajaan Belanda.
Atas dasar KMB maka pada tanggal 27 Desember 1949 dibentuklah Negra RIS dengfan Konstitusi RIS.

3. Periode 17 agustus 1950 s.d. 5 Juli 1959
Pada masa Konstitusi RIS, Negara-negara bagian makin sulit diatur dan kewibawaan pemerintah Negara federasi semakin berkurang sedangkan Indonesia sendiri dari berbagai ragam suku bangsa, adapt-istiadat, pulau-pulau dan bahasa, maka rakyat di daerah-daerah sepakat untuk kembali ke bentuk Negara kesatuan. Kemudian diadakan perundingan antara Negara-negara serikat dengan RI Jogyakarta yang menetapkan bahwa pasal-pasal dalam Konstitusi RIS yang bersifat federalis dihilangklan dan diganti dengan pasal yang bersifat kesatuan, yang pada tanggal 19 Mei 1950 ditanda tangani Piagam Persetujuan yang menghendaki dalam waktu sesingkat-singkatnya bersama-sama melaksanakan Negara kesatuan. Pada tanggal 17 Agustus 1950 Indonesia resmi kebali menjadi Negara Kesatuan RI berdasarkan UUDS tahun 1950, yang pada dasarnya merupakan Konstitusi RIS yang sudah diubah. Walaupun sudah kembali kepada bentuk Negara kesatuan, namun perbedaan antara daerah yang satu dengan daerah yang lain masih terasa, adanya ketidakpuasan, adanya menyesal dan ada pula yang setuju yang pada akhirnya timbul pemberontakan separatisme misalnya : APRA, pemberontakan Andi azaz, RMS, pemberontakan DI/TII, dll
Maka kemudian Desember 1955 diadakan Pemilihan Umum untuk memilih anggota Konstituante dengan dasar UU No. 7 tahun 1953 yang menyatakan :
1. Perubahan Konstitusi menjadi UUDS tahun 1950
2. Merelakan UUDS tahun 1950 mulai berlaku tanggal 17 Agustus 1950
3. Terbentuknya Konstituante diresmikan di Kota Bandung 10 Nopember 1956 Majelis Konstituante tidak berhasil menyelesaikan tugasnya menyusun UUD, sehingga Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit tanggal 5 Juli 1959 yang menyatakan :
1. Konstituante telah gagal
2. Membubarkan Majelis Konstituante
3. Memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai UUD Negara RI. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 telah sisetyujui oleh DPR hasil Pemilu tahun 1959 secara aklamasi tangga; 22 Juli 1959, yang kemudian dikukuhkan oleh MPRS dengan Ketetapan No. XX/MPRS/1966.

4. Periode 17 Juli 1959 s.d. 1966
Periode ini biasa disebut juga Era Orde Lama dengan “Demokrasi Terpimpin” Konsep Demokrasi Terpimpin dari Bung Karno diterima sebagai dasar penyelenggaraan Negara yang ditetapkan dalam TAP MPRS No. VIII/1965.
Demokrasi Terpimpin adalah musyawarah untuk mufakat dan apabila tidak tercapai, maka persoalan itu diserahkan pada pimpinan untuk mengambil keputusan. Atas dasar Demokrasi Terpimpin semua bidang dalam ketata negaraan serba terpimpin. Dengan berlakunya kembali UUD 1945 berdasarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, maka pelaksanaannya tidak sesuai bahkan banyak terjadi penyimpangan.

5. Periode Orde Baru
Atas dasar Surat Perintah 11 Maret 1966 (SUPERSEMAR), merupakan akar awal jatuhnya Presiden Soekarno dan tampak kekuasaan Negara dipegang oleh Jenderal Soeharto. Dalam kepemimpinan Jenderal soeharto penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan demokrasi menitikberatkan pada kestabilan politik dan keamanan Negara.

6. Periode Reformasi Tahun 1998 s.d. sekarang
Gerakan reformasi tahun 1998 dan Presiden Soeharto meletakkan jabatannya tanggal 20 Mei 1998 digantikan oleh Wakil Presiden B.J. Habibie. Reformasi menghendaki suatu perubahan yang pada akhirnya penggantian berbagai peraturan perundang-undangan, yang tidak sesuai dengan alam demokrasi dan prinsip-prinsip kedaulatan rakyat terutama mangadakan amandemen UUD 45 sebanyak empat kali.
Setelah amandemen ke IV UUD 1945, maka system ketatanegaraan Republik Indonesia adalah sebagai berikut.
1. NKRI harus tetap dipertahankan.
2. Kedaulatan ada di tangan rakyat
3. Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat
4. Negara Republik Indonesia adalah Negara Hukum
5. Sistem Pemerintahan adalah Presidensiil
6. Sistem Parlemen menggunakan Bikanural System, yaitu terdiri dari DPR dan DPD.
7. Sistematika UUD 1945 terdiri dari Pembukaan dan Pasal-pasal.
8. MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi Negara.
9. Hubungan organisasi pemerintahan dalam garis vertical dengan asas desentralisasi dengan otonomi luas.
10. Adanya lembaga-lembaga baru yaitu, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial dalam UUD 1945.


Selamat berdiskusi,
Salam pemateri !

Komentar

  1. duluh aq salah satu penggusaha besar kelapa sawit di malesya ,tp karnh bhykya sainggan maka usaha kami pung macet dan hampir bangkrut,tp aq tdk prnh putus asa untk menggembalikn kembali usaha saya ,hingga akhirya aq menemukan solusi terbaik untuk mencari dukung pesugihang di internet ,,pd akhirya aq menemukan salah satu kolom pesan yg berisi nm dukung kangjeng djoeg0 pasareang beserta nmr hp dn alamatya,aq pum tertarik dan langgsung menghubunggi beliau dn meminta bantua kepadaya,,hr demi hr berlaluh sampai usaha saya kembali berjalan seperthy duluh lg,sampai2 pengghasilan saya pum jauh lebh besar dr yg sebelumnya,termh ksh kangjeng atas sgalah bantuang pesungihangya kepada saya,,jika anda pengeng merasakang usaha anda jauh lbh maju hbng kangjeng djoeg0 pasarean di nmr ini 085377797151 jagan biarkn hutang megejar anda makan tdk enak tidur tak nyenyak bilah hutang usaha menumpuk,mari kt semua bebaskan dr kt dari hutang dng cara mendapatkan pesugihang dr kangjeng djoeg0 pasarean terimah kasih

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Eggroll Waluh khas Cepu

PENGGUNAAN INTERNET UNTUK MEMPEROLEH INFORMASI