Materi Diskusi Hukum Administrasi Negara

1. Latar Belakang Lahirnya HAN
Terdapat 2 Aspek yang di pelajari dalam HAN yaitu:
a. Bagaimana penyelenggaraan / administrasi / alata negara dalam menjalankan tugasnya.
b. Aturan hukum yang mengatur hubungan antara negara / pemerintah dan warga negara dan sebaliknya.

HAN tidak terlepas dari konsepsi negara hukum yang berlaku secara universal (diakui oleh semua negara di dunia). Negara hukum diakui sama di semua negara, yang berbeda hanya implementasinya (praktek pelaksanaannya).

Menurut Plato : penyelenggaraan negara yang baik di dasarkan aturan hukum yang baik pula.
Menerut Aristoteles : penyelenggaraan negara yang baik adalah diperintah oleh konstitusi dan kedaulatan hukum.

Konsep Negara Hukum :
a. Konsep Rechtstaat (F.J. Stahl), unsur negara hukum :
o Perlindungan HAM
o Pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu
o Pemerintah berdasarkan peraturan PerUUan
o Peradilan administrasi dalam perselisihan (contoh peradilan TUN)

b. Konsep Rule of Law ( A.V. Dicey), unsur-unsur negara hukum :
o Supremasi hukum ( Supremacy of Law)
o Kedudukan yang sama dalam menghadapi hukum (euality before the law)
o Terjaminnya hak-hak manusia oleh UU serta keputusan pengadilan.

Kemudian ada negara Hukum Demokratis, dimana dalam penyelenggaraannya negara itu harus bertumpu pada kepentingan rakyat.

2. Kekuasaan dan distribusi / pembagian kekuasaan
Unsur yang paling menonjol dari konsep negara hukum adalah pembagian kekuasaan.
Menurut Lord Acton : manusia yang memiliki kekuasaan cenderung untuk menyalahgunakan kekuasaan itu

Montesquieu ( Teori Pembagian kekuasaan )
Tujuannya agar kekuasaan tidak disalahgunakan dalam tangan satu orang. Pembagian kekuasaannya adalah :
o Legislatif : membuat UU
o Eksekutif : menjalankan / melaksanakan UU
o Yudikatif : pengawasan
Belinfante ( Buku Philipus H.John)
o Bestuur : eksekutif
o Regelgeuing : legislatif B = Kn – (Rg + Rh)
o Rechtpraak : yudikatif

Kompelensi sebagai legislator
o Original Legislator
a. Pusat DPR + Presiden = UU
b. Daerah DPR + Pemda = Perda
o Deligated Legislator
a. Yang terdapat dalam peraturan PerUUan badan-badan yang diberikan delegasi
b. Perpres + PP peraturan pelaksana

Teori pemisahan kekuasaan : Konstitutif, Legislatif, Eksekutif.

3. Istilah HAN
A. Istilah hukum administrasi
Istilah hukum adminitrasi negara dikenal dalam berbagai literatur :
‘ Hukum Tata Usaha Negara’, ‘Hukum Tata Pemerintahan’, ‘Administrasi Recht’, ‘Bestuurrecht (belanda), ‘ Administrative Law (inggris), dan ‘Droit Administratief (Prancis)’
Semua isitlah diatas memberi makna:
‘seperangkat aturan hukum yang menyangkut hubungan hukum antara pemerintah dengan rakyat ( individu / badan hukum perdata ) berkenaan dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan.’

Arti Istilah Adminitrasi Dalam konsep HAN dan IAN :
o Arti Istilah HAN dalam konsep HAN adalah :
Hanya dalam lapangan Bestuur ( pemerintah dlm arti sempit ) atau di luar kekuasaan pembentukan UU ( legislatif ) dan kekuasaan peradilan ( Rechtspraak )
o Arti Istilah HAN dalam konsep IAN adalah :
Meliputi seluruh kegiatan negara yakni mencakup semua kekuasaan negara ( legislatif, eksekutif, dan yudikatif )

Simpulan : istilah Administrasi dalam HAN Berbeda dengan istilah Administrasi dalam IAN.

Asas-asas HAN :
- Asas Diskresi : asas kebebasan untuk mengambil keputusan dalam keadaan memaksa.
- Asas Yuridikitas : asas kepatutan (perasaan keadialan masyarakat)
- Asas legalitas : pemerintah tunduk pada hukum

B. Pengertian Hukum Tata negara
Pada dasarnya definisi Hukum Administrasi Negara sangat sulit untuk dapat memberikan suatu definisi yang dapat diterima oleh semua pihak, mengingat Ilmu Hukum Administrasi Negara sangat luas dan terus berkembang mengikuti arah pengolahan/penyelenggaraan suatu Negara.
Namun sebagai pegangan dapat diberikan beberapa definisi dari para Ahli sebagai berikut :
1. Oppen Hein mengatakan “ Hukum Administrasi Negara adalah sebagai suatu gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi maupun rendah apabila badan-badan itu menggunakan wewenagnya yang telah diberikan kepadanya oleh Hukum Tata Negara.”
2. J.H.P. Beltefroid mengatakan “ Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan aturan-aturan tentang cara bagaimana alat-alat pemerintahan dan badan-badan kenegaraan dan majelis-majelis pengadilan tata usaha hendak memenuhi tugasnya.”
3. Logemann mengatakan “ Hukum Administrasi Negara adalah seperangkat dari norma-norma yang menguji hubungan Hukum Istimewa yang diadakan untuk memungkinkan para pejabat administrasi Negara melakukan tugas mereka yang khusus.”
4. De La Bascecoir Anan mengatakan “ Hukum Administrasi Negara adalah himpunan peraturan-peraturan tertentu yang menjadi sebab Negara berfungsi/ bereaksi dan peraturan-peraturan itu mengatur hubungan-hubungan antara warga Negara dengan pemerintah.”
5. L.J. Van Apeldoorn mengatakan “ Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan aturan yang hendaknya diperhatikan oleh para pendukung kekuasaan penguasa yang diserahi tugas pemerintahan itu.”

HAN secara umum :
Berkenaan dengan pemerintah yang cakupannya mengatur hal-hal tersebut:
1. Perbuatan pemerintah ( pusat dan daerah ) dalam bidang publik.
2. Kewenangan pemerintah di dalamnya diatur mengenai darimana, dengan cara apa, dan bagaimana pemerintah menggunakan kewenangannya.
3. Akibat-akibat hukum yang lahir dari perbuatan / penggunaan kewenangan pemerintah itu.
4. Penegakan hukum dan penerapan sangsi-sangsi dalam bidang pemerintah.
C. Hubungan Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara
Pada mulanya antara HTN dan HAN merupakan satu cabang ilmu yang bernama Staats en Administratief recht, kemudian pada tahun 1946 diadakan pemisahan, dan kedua cabang ilmu tersebut berdiri sendiri.
Hubungan antara HTN dengan HAN diantara para sarjana ternyata terdapat perbedaan pandangan yaitu ada sarjana yang menganggap bahwa antara HTN dengan HAN mempunyai perbedaan prinsip, namun ada sarjana lian yang menganggap tidak ada perbedaan prinsip.

Kelompok sarjana yang membedakan secara prinsip diantaranya:
Oppenmeim, Van Vollenhoven, Logemen dan Van Praag.
•Menurut Oppenheim HTN adalah sekumpulan peraturan hukum yang membentuk alat-alat perlengkapan negara dan aturan yang memberi wewenang kepada alat-alat perlengkapan negara dan membagi-bagikan tugas pekerjaan pemmerintahan modern antara beberapa alat perlengkapan negara di tingkat tinggi dan tingkat rendah. Artinya negara dalam keadaan diam.
•HAN adalah sekumpulan peraturan hukum yang mengikat alat-alat perlengkapan negara yang tinggi dan yang rendah dalam rangka alat perlengkapan negara mengunakan wewenang yang telah ditetapkan oleh HTN. Dengan demikian HAN merupakan aturan-aturan mengenai negara dalam keadaan bergerak.
•Menurut Logeman HTN adalah mempelajari hubungan kompetensi sedangkan HAN adalah mempelajari hubungan istimewa.
HTN mempelajari tentang:
1.Jabatan-jabatab yabg ada dalam suatu negara.
2.Siapakah yang mengadakan jabatan
3.Dengan cara bagimana jabatan itu ditempati oleh pejabat.
4.Fungsi jabatan-jabatan,
5.Kekuasaan hukum jabatan-jabatan.
6.Hubungan antar masing-masing jabatan.
7.Dalam batas-batas manakah oran negara dapat melaksanakan tugasnya.

Sedangkan HAN merupakan pelajaran tentang hubungan istimewa, yang mempelajari bentuk, sifat, dan akibat hukum yang ditimbulkan karena perbuatan-perbuatan hukum istimewa yang dilakukan pejabat dalam melaksanakan tugasnya.

Kelompok yang tidak membedakan secara prinsip antara lain:
Kranenburg, Prins, Vigting, dan Van der Pot.
•Menurut kranenbur hubungan antara HTN dengan HAN seperti hubungan BW (KUH perdata) dengan WvK (Hukum dagang) yakni hubungan umum dan khusus. HTN adalah peraturan-peraturan hukum yang mengandung struktur umum, misalnya UUD, UU organik mengenai desentralisasi, sedangkan HAN merupakan peraturan-peraturan khusus, UU kepegawaian, pajak, perburuhan dsb.
4. Sumber Hukum Hukum
o Menurut Prof. Dr. Soedikno SH,
a. Sebagai asas hukum, sesuatu yang merupakan permulaan hukum (kehendak Tuhan, akal manusia, jiwa bangsa)
b. Hukum terdahulu yang memberikan bahan pada hukum sekarang (hukum prancis, Romawi)
c. Sebagai sumber berlakunya yang memberi kekuatan berlaku secara formal kepada peraturan hukum.
d. Sebagai sumber darimana kita mengenal hukum (dokument, UU, dll)
e. Sebagai sumber terjadinya hukum / yang menimbulkan hukum
o Sumber hukum secara umum terbagi menjadi 2 yaitu :
1. Sumber hukum Materiil
Yaitu faktor-faktor masyarakat yang mempengaruhi pembentukan hukum atau faktor yang turut mempengaruhi materi / isi dari peraturan hukum atau tempat dimana materil hukum itu diambil.
Sumber-sumbernya terbagi atas :
- Sumber hukum Historis
a. Sebagai sumber pengenalan tempat menemukan hukum yang meliputi UU, putusan hakim, tulisan-tulisan ahli hukum
b. Sumber dimana pembuat UU mengambil bahan dalam membentuk peraturan PerUUan yang meliputi sistem hukum masa lalu yang pernah berlaku pada tempat tertentu

- Sumber hukum Sosiologis
a. Meliputi faktor sosial, yang mempengaruhi hukum positif
b. Harus memperhatikan situasi sosial-ekonomi, hubungan sosial, situasi dan perkembangan politk
- Sumber hukum Filosofis
a. Sebagai sumber isi hukum (asal isi hukum)
b. Sebagai sumber untuk kekuatan mengikat dari hukum.
2. Sumber hukum Formil
Terdiri atas :
1. Peraturan PerUUan
Peraturan yang dimaksud peraturan hukum apabila peraturan hukum itu mengikat setiap orang dan karena itu ketaatannya dapat dipaksakan oleh haukum.
Penjelasan pasal 1 angka 2 UU 9 thn 2004 tentang peradialan TUN. Peraturan PerUUan adalah semua peraturan yang bersifat mengikat secara umum yang dikeluarkan oleh Badan Perwakilan Rakyat bersama dengan pemerintah baik ditingkat pusat atapun daerah.
2. Praktek Administrasi Negara / Hukum Tidak Tertulis
Administrasi negara dapat mengambil tindakan-tindakan yang dianggap penting dalam rangka pelayanan masyarakat, meskipun belum ada aturan dalam hukum tertulis.
3. Yurisprudensi
Putusan badan peradilan (hakim) yang diikuti secara berulang-ulang dalam kasus yang sama oleh para hakim lainnya.
Bisa juga dikatakan yurisprudensi adalah ajaran hukum yang tersusun dari dan dalam peradilan yang kemudian dipakai dalam landasan hukum.
4. Doktrin
Ajaran hukum / pendapat para pakar hukum yang berpengaruh. Keberadaan pendapat para ahli hukum yang berpengaruh memiliki posisi strategis karena teori-teori yang dilahirkan menjadi sumber hukum insprasi bagi para pembentuk peraturan perUUan dan putusan para hakim.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Eggroll Waluh khas Cepu

Materi Diskusi Hukum Tata Negara

PENGGUNAAN INTERNET UNTUK MEMPEROLEH INFORMASI